Hi everyone... (mohon maaf fotonya terlalu mamprang, #plak)
Balik lagi dengan topik #BrideTalk –nya
ala ala sis Devi, hehe.
Kali ini aku mau share pengalaman aku di
minggu kemarin aku laksanakan, yaitu sidang pranikah atau sering disebut juga
nikah kantor. Well, karena calonku ini seorang Briptu dan salah satu prasyarat
untuk seorang anggota Polri menikah di KUA adalah harus memiliki surat ijin
dari atasan, maka dari itu kami berdua melakukan sidang pranikah di kantor
tempat calonku bekerja.
Sebenarnya tahap ini tidak semua para
bride to be akan melewatinya ya, tapi karena kemarin aku kocar kacir juga nyari
gambaran seperti apa sidang nikah kantor dilaksanakan, ya gak ada salahnya juga
aku share pengalamanku sekarang. Barangkali sis sis disini juga calon istrinya
para abdi negara, hehe.
By the way, sidang pranikah ini tidak
hanya dilaksanakan oleh anggota polri, tapi juga oleh anggota TNI. Tapi menurut
sumber yang udah berpengalaman, nikah kantor TNI dan polri ini berbeda. Katanya
sih lebih ribet untuk anggota TNI, tapi aku gak tau pasti sih ya karena emang
gak punya pengalaman ngehadirin nikah kantor anggota TNI, hehe.
Sebelum sidang dilaksanakan, ada beberapa
hal yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran ke kantor. Pertama sih a
Gilang nyari info dulu apa aja persyaratan pendaftarannya ke bagian SUMDA (i
really don’t know bout bagian-bagian kantor di polres, kkk) terus dikasih
catatan yang isinya beberapa poin berkas yang harus disiapkan. Kira-kira sih
ada sekitar 10-12 poin tapi yang bisa kita siapkan di luar hanya sekitar 6 poin
saja, sedangkan sisanya itu diurusin sama a Gilang di kantor.
Untuk yang bisa kita persiapkan
diantaranya sebagai berikut:
1. Foto copy KTP calon suami/istri dan
orang tua/wali
2. SKCK (hanya calon saja, bukan kedua
orang tua calon)
3. Surat Keterangan Sehat dari kedua belah
pihak dan status Imunisasi dari calon istri.
4. Pas foto ukuran 4x6 berdampingan
bersama calon dengan warna dasar kuning (4 lembar)
5. BAP dari Sie PROPAM.
6. Membawa 2 bibit pohon keras (di foto
sedang tanam pohon ukuran 3R) dan 2 buah buku tentang keagamaan.
Nah, setelah punya list ini, aku dan a
Gilang mulai nyiapin semua persyaratannya sejak awal Desember 2016. Berhubung
intensitas ketemunya masih seminggu sekali yekaaan, jadi disiapinnya ya
jauh-jauh hari.
Pertama aku photocopy-in KTP aku dan mama
papa aku. Terus aku bikin SKCK ke Polreskab tempat aku tinggal. SKCK nya beda
dengan buat ngelamar kerja ya teman-teman, ini mah SKCK buat “dilamar” bukan
untuk “melamar” hahahaha. Next aku melaksanakan imunisasi TT di bidan setempat
(pinggir rumah) (yang nyuntik mama aku) (lalu besoknya panas dingin). Terus
catetannya aku bawa dan langsung masukin map. Untuk surat sehat aku gak dateng
ke Puskesmas karena a Gilang bilang nanti aja diperiksa di klinik Polres. Well,
ampe sidangnya beres aku gak diperiksa kesehatan, dunno why.
Persiapan selanjutnya, aku dan a Gilang
mesti difoto nih berdampingan dengan latar kuning. Fotonya seperti yang di
header post ini ya. Lalu kita juga harus menanam 2 bibit pohon keras dan
difotoin. Kira-kira seperti ini.
Hahahaha...
Nanam pohonnya bebas terserah kalian mau
dimana aja juga boleh. Aku sendiri nanam pohon 1 di depan rumah dan 1 di kebun
papa aku. Oiya jangan lupa dicatet tanggal penanaman, jenis dan tinggi pohonnya
ya. Karena menurut info, nanti pas udah nikah disuruh foto lagi dan diukur lagi
tuh si pohon naik berapa meter? Katanya sih, gatau deh ya. Haha.
Lanjut kita beli 2 buah buku keagamaan.
Beli di Palasari aja yang murmer soalnya si bukunya bukan buat kita. Bukunya
gak dibaca, tapi dikasihin ke bagsumda juga. Waktu itu aku beli buku keutamaan
shalat dan cerita nabi kalo gak salah.
Terakhir, aku dan a Gilang dateng ke
Polres kota buat di BAP. Hahaha ini yang bikin aku deg-degan sih karena kita
masing-masing ditanya sama orang yang berbeda. Pertanyaannya sih seputar
biodata diri sama calon kita, terus sedikit bercerita bagaimana kita awal mula
ketemu sampe mutusin buat nikah, cerita masing-masing keluarga, pokoknya disini
mah sesi curhat aja. Gak usah malu dan khawatir sih karena wawancaranya ini
face-to-face 4 mata aja kita sama yang nanya. Tapi jawabannya kudu kompak! Soalnya
nanti disamain jawabannya sama si calon. Kalo beda ya siap-siap jadi bahan
ketawaan aja hihi.
Nah setelah beres persiapan-persiapan
tersebut, barulah a Gilang masukin berkas-berkas yang udah dikumpulin ke
bagsumda tadi. Setelah itu gak lama kemudian keluar jadwal sidang deh.
Saat hari H datang, aku udah siap-siap
sejak habis solat dzuhur. Kebetulan kemarin kita dijadwalin di hari Jumat
sekita pukul 13.30an, berarti habis Jumatan kan. Aku dandan simple aja yang
penting keliatan dandan rapi, dan pake baju sopan rapi dengan sepatu ber-hak.
Waktu itu aku pakai gamis aja biar sopan gitu pakai rok. Gak usah pakai kebaya
ya guys, itu akan sangat menyiksa kalian.
Sampe ruangan sidang, gak lama acaranya
dimulai (ini anak agak telat dateng soalnya haha, sorry). Aku barengan sama 4 pasangan lainnya, jadi total yang di sidang nikah ini 5 pasangan termasuk polki dan polwan. Awalnya segala
kerasa, deg-degan, grogi, takut ditanya aneh-aneh. Tapi pas ketua sidangnya mulai
ngomong....yaudah deh ternyata gitu aja. Semua ketakutan yang ada di bayangan
aku hilang.
situasi sebelum sidang dimulai |
Sebenarnya aku ini beruntung tapi sedikit
merasa kecewa juga ya untuk sidang yang aku laksanakan kemarin. Karena
bener-bener ketua sidangnya gak bertanya apa-apa. Beliau hanya memberi wejangan
dan bercerita kisah hidupnya dia, ku jadi bingung. Orang tua pun gak ditanya
sedikit pun.
Beruntungnya sih yaaa jadi gak ditanya aneh-aneh
kan, tapi kecewanya ya rasanya kurang dihargain aja gitu terutama orang tua
yang udah hadir. Menurutku kalo sidangnya kaya gini kan bisa aja ada celah yang
calonnya nakal mah bawa orang tua palsu atau orang tuanya gak dateng gitu. Aku
pikir sih karena mulainya udah sore juga, tapi kata a Gilang emang gak biasanya
kaya gini.
Udah gitu wejangan selanjutnya dari ketua
bhayangkari. Intinya sih tentang bagaimana kita bersikap setelah menikah nanti
khususnya di organisasi bhayangkari, bagaimana cara berpakaian, menggunakan
perhiasan, sampe ngejelasin mengenai pentingnya kartu keanggotaan. Terakhirnya kita dikasih bahan kain
untuk bikin seragam bhayangkari.
Udah gitu....udah deh. Pulang.
Jadi, intinya apa?
Intinya sidang nikah ini lebih ke
pembekalan bagi calon suami-istri untuk membangun rumah tangga yang baik. Dan
lebih menitikberatkan ke pembahasan finansial sih kalo menurutku. Jadi calon
pasangan anggota polri ini harus udah tau berapa gaji yang didapatkan oleh
calonnya. Karena mereka gak mau kita sebagai pasangan mereka beranggapan habis
nikah tuh senang-senang karena gaji polri ini gede, padahal ya sama aja kaya
PNS lainnya hehe.
Well, seperti itulah kurang lebihnya pengalaman
aku sidang pranikah anggota polri. Mudah-mudahan bisa bermanfaat sedikitnya bagi yang membutuhkan hehe, see ya!
#UPDATE FAQ Juli 2017
There's so many messages yang masuk ke email saya untuk bertanya mengenai sidang nikah di kantor ini. Dan rata-rata pertanyaannya kurang lebih sama. Saya akan coba rangkum disini untuk pertanyaan yang sering ditanyakan melalui email ya.
1. "Kak, ada test kesehatan juga gak? Test nya seperti apa? Apakah ada test keperawanan juga?"
Well, test kesehatan dan test keperawanan ini jadi pertanyaan PALING BANYAK yang masuk ke email aku.
Jadi gini, sepengalaman aku sidang nikah di "Polres Tasikmalaya Kota", test kesehatan dilakukan seperti ketika kalian minta surat sehat dari dokter. Diantaranya meliputi test tekanan darah, berat badan, tinggi badan, pokoknya semua tanda vital kita diperiksa untuk meyakinkan bahwa kita ada dalam keadaan sehat wal afiat. Udah, gitu aja kok. Gak ada test penunjang lainnya seperti test laboraturium. Mungkin kalau memang dari data pengkajiannya kalian memiliki riwayat penyakit penyerta, mungkin aja diperiksa lab juga. Tapi sepengalaman aku gak ada sih ya, jadi gak ada yang namanya suntik-suntikan (for you who scare ketemu jarum suntik tenang aja, okay?).
Untuk test keperawanan juga TIDAK ADA ya teman-teman. Tapi, kita diminta surat keterangan dari bidan. Surat keterangan ini berisi info apakah calon pengantin ini ada dalam keadaan hamil atau tidak. Biasanya yang diperiksa adalah tanda vital, pemeriksaan abdomen, dan pemeriksaan urin. Nah, karena aku sendiri seorang bidan dan sering melakukan test seperti ini, just for your information aja bahwa test ini merupakan sebuah prosedur bagi setiap calon pengantin dan tidak hanya calon pasangan anggota tni/polri aja yang melakukan test seperti ini. Surat keterangan dari bidan ini termasuk ke dalam persyaratan dari KUA juga, jadi semua calon pengantin mau itu pekerjaan calon suaminya pengusaha, guru, petani, wiraswasta, SEMUA yang mau nikah lewat KUA, pasti bakalan di periksa seperti ini. Mengenai hasil pemeriksaan apakah itu negatif maupun positif, pasti bidan yang memeriksa akan melakukan konseling terlebih dahulu, khususnya untuk calon yang memiliki hasil positif/sedang hamil, biasanya kita kasih konseling dulu dan di informasikan secara kekeluargaan.
Jadi, saya kira cukup paham ya soal test kesehatan ini. Mudah-mudahan tidak menjadi salah presepsi bagi para calon-calon pasangan polri diluar sana. Apalagi jadi pemberat keputusan untuk tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan. Maksudnya gini, kalo kalian udah sama-sama sepakat untuk berjuang ke jenjang pernikahan, gak etis aja ketika si calon pengantin perempuan mengajukan keberatan dan jadi ragu untuk menikah saat diminta harus test kesehatan dengan alasan "parno duluan". Harusnya sih, kalo udah ke jenjang serius kaya gini mah ya gak ada kata ragu lagi dong meskipun harus melewati tahap banyak test, apakah itu test kesehatan ataupun test lainnya. Malah sebenernya kan seharunya kita melakukan medical check up sendiri sebelum menikah, diluar persyaratan yang diajukan dari institusi kenegaraan. Hal ini dilakukan oleh para perempuan sebagai persiapan untuk proses kehamilan saat sudah menikah nanti.
2. "Ada psikotest juga gak kak?"
Gak ada. Hehe..
3. "Berapa lama proses dari pengajuan berkas sampai keluar surat undangan sidang?"
Untuk pengalamanku, gak lama ketika kami masukin berkas persyartan ke bag sumda, keluar jadwal sidang dan surat undangan untuk orang tua, sekitar 1-2 minggu dan jadwal sidang sendiri diadakan seminggu setelahnya. Well, ini akan berbeda-beda bagi setiap pasangan karena setahu kami, biasanya sidang dilakukan secara bersamaan dengan calon pasangan lainnya. Jadi yang bagian ngeluarin jadwal biasanya nunggu dulu pasangan lainnya yang udah daftar untuk melengkapi berkas-berkasnya (itu menurut suamiku ya, ehehe).
Nah, buat kalian yang udah masukin berkas tapi jadwal sidangnya belum keluar juga, coba ditanyain ke calon suamimu, temennya ada yang mau nikah juga ga? Udah masukin berkasnya lengkap belum? Tapi, tenang aja kalo misal h-1 bulan kalian belum sidang juga. Emang sih rada kuatir ya karena mepet banget, tapi temenku ada yang h-2 minggu akad mereka baru sidang kantor, dan ya emang gak apa-apa.
4. "Setelah sidang, berapa lama waktu maksimal untuk melakukan akad?"
Di surat pernyataan hasil sidang kantor, terdapat keterangan batas waktu surat keterangan tersebut berakhir. Kalau tidak salah sekitar 6 bulan setelah waktu tanggal sidang kantor dilaksanakan.
5. "Kak, ko saya ada persyaratan ini itu, sedangkan di kakak enggak ya?"
Well, kebijakan dan persyaratan sebenarnya tergantung kantor daerah tersebut. Jadi, mungkin saja persyaratan di Polres Tasikmalaya Kota berbeda dengan Polres Kab Ciamis, apalagi dengan Polres Jakarta, Kalimantan dan daerah lainnya. Tapi mungkin juga sama percis.
Contohnya, kemarin yang aku lihat persyaratan di Polres Jakarta Selatan ada syarat melampirkan SKCK orang tua, tapi gak ada syarat seperti menanam pohon dan mengumpulkan buku keagamaan seperti saya. Sebaliknya, di Tasik sendiri gak ada syarat melampirkan SKCK orang tua. Jadi, make sure kamu tanya persyaratan ke bagian yang benar di kantor tempat calon kalian bekerja. Postingan saya hanya sharing mengenai pengalam saya kemarin yang saya alami, diluar itu, saya kurang tau secara pasti.
Ok, semoga bisa membantu yaa. Semangat bride wanna be :)
#UPDATE FAQ Juli 2017
There's so many messages yang masuk ke email saya untuk bertanya mengenai sidang nikah di kantor ini. Dan rata-rata pertanyaannya kurang lebih sama. Saya akan coba rangkum disini untuk pertanyaan yang sering ditanyakan melalui email ya.
1. "Kak, ada test kesehatan juga gak? Test nya seperti apa? Apakah ada test keperawanan juga?"
Well, test kesehatan dan test keperawanan ini jadi pertanyaan PALING BANYAK yang masuk ke email aku.
Jadi gini, sepengalaman aku sidang nikah di "Polres Tasikmalaya Kota", test kesehatan dilakukan seperti ketika kalian minta surat sehat dari dokter. Diantaranya meliputi test tekanan darah, berat badan, tinggi badan, pokoknya semua tanda vital kita diperiksa untuk meyakinkan bahwa kita ada dalam keadaan sehat wal afiat. Udah, gitu aja kok. Gak ada test penunjang lainnya seperti test laboraturium. Mungkin kalau memang dari data pengkajiannya kalian memiliki riwayat penyakit penyerta, mungkin aja diperiksa lab juga. Tapi sepengalaman aku gak ada sih ya, jadi gak ada yang namanya suntik-suntikan (for you who scare ketemu jarum suntik tenang aja, okay?).
Untuk test keperawanan juga TIDAK ADA ya teman-teman. Tapi, kita diminta surat keterangan dari bidan. Surat keterangan ini berisi info apakah calon pengantin ini ada dalam keadaan hamil atau tidak. Biasanya yang diperiksa adalah tanda vital, pemeriksaan abdomen, dan pemeriksaan urin. Nah, karena aku sendiri seorang bidan dan sering melakukan test seperti ini, just for your information aja bahwa test ini merupakan sebuah prosedur bagi setiap calon pengantin dan tidak hanya calon pasangan anggota tni/polri aja yang melakukan test seperti ini. Surat keterangan dari bidan ini termasuk ke dalam persyaratan dari KUA juga, jadi semua calon pengantin mau itu pekerjaan calon suaminya pengusaha, guru, petani, wiraswasta, SEMUA yang mau nikah lewat KUA, pasti bakalan di periksa seperti ini. Mengenai hasil pemeriksaan apakah itu negatif maupun positif, pasti bidan yang memeriksa akan melakukan konseling terlebih dahulu, khususnya untuk calon yang memiliki hasil positif/sedang hamil, biasanya kita kasih konseling dulu dan di informasikan secara kekeluargaan.
Jadi, saya kira cukup paham ya soal test kesehatan ini. Mudah-mudahan tidak menjadi salah presepsi bagi para calon-calon pasangan polri diluar sana. Apalagi jadi pemberat keputusan untuk tetap melanjutkan ke jenjang pernikahan. Maksudnya gini, kalo kalian udah sama-sama sepakat untuk berjuang ke jenjang pernikahan, gak etis aja ketika si calon pengantin perempuan mengajukan keberatan dan jadi ragu untuk menikah saat diminta harus test kesehatan dengan alasan "parno duluan". Harusnya sih, kalo udah ke jenjang serius kaya gini mah ya gak ada kata ragu lagi dong meskipun harus melewati tahap banyak test, apakah itu test kesehatan ataupun test lainnya. Malah sebenernya kan seharunya kita melakukan medical check up sendiri sebelum menikah, diluar persyaratan yang diajukan dari institusi kenegaraan. Hal ini dilakukan oleh para perempuan sebagai persiapan untuk proses kehamilan saat sudah menikah nanti.
2. "Ada psikotest juga gak kak?"
Gak ada. Hehe..
3. "Berapa lama proses dari pengajuan berkas sampai keluar surat undangan sidang?"
Untuk pengalamanku, gak lama ketika kami masukin berkas persyartan ke bag sumda, keluar jadwal sidang dan surat undangan untuk orang tua, sekitar 1-2 minggu dan jadwal sidang sendiri diadakan seminggu setelahnya. Well, ini akan berbeda-beda bagi setiap pasangan karena setahu kami, biasanya sidang dilakukan secara bersamaan dengan calon pasangan lainnya. Jadi yang bagian ngeluarin jadwal biasanya nunggu dulu pasangan lainnya yang udah daftar untuk melengkapi berkas-berkasnya (itu menurut suamiku ya, ehehe).
Nah, buat kalian yang udah masukin berkas tapi jadwal sidangnya belum keluar juga, coba ditanyain ke calon suamimu, temennya ada yang mau nikah juga ga? Udah masukin berkasnya lengkap belum? Tapi, tenang aja kalo misal h-1 bulan kalian belum sidang juga. Emang sih rada kuatir ya karena mepet banget, tapi temenku ada yang h-2 minggu akad mereka baru sidang kantor, dan ya emang gak apa-apa.
4. "Setelah sidang, berapa lama waktu maksimal untuk melakukan akad?"
Di surat pernyataan hasil sidang kantor, terdapat keterangan batas waktu surat keterangan tersebut berakhir. Kalau tidak salah sekitar 6 bulan setelah waktu tanggal sidang kantor dilaksanakan.
5. "Kak, ko saya ada persyaratan ini itu, sedangkan di kakak enggak ya?"
Well, kebijakan dan persyaratan sebenarnya tergantung kantor daerah tersebut. Jadi, mungkin saja persyaratan di Polres Tasikmalaya Kota berbeda dengan Polres Kab Ciamis, apalagi dengan Polres Jakarta, Kalimantan dan daerah lainnya. Tapi mungkin juga sama percis.
Contohnya, kemarin yang aku lihat persyaratan di Polres Jakarta Selatan ada syarat melampirkan SKCK orang tua, tapi gak ada syarat seperti menanam pohon dan mengumpulkan buku keagamaan seperti saya. Sebaliknya, di Tasik sendiri gak ada syarat melampirkan SKCK orang tua. Jadi, make sure kamu tanya persyaratan ke bagian yang benar di kantor tempat calon kalian bekerja. Postingan saya hanya sharing mengenai pengalam saya kemarin yang saya alami, diluar itu, saya kurang tau secara pasti.
Ok, semoga bisa membantu yaa. Semangat bride wanna be :)